PERSYARATAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negera Indonesia yang memenuhi
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas dari Narkoba;
- Memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan;
- Bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan
Pasal 9
- Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim dengan melampirkan kelengkapan persyaratan
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- kartu tanda penduduk dan surat keterangan tanda penduduk;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
- Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Saftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; dan
- Berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi bakal calon Kepala
- Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi bakal calon yang berasal dari pegawai negeri